Logo Desa

Desa Sigentong

Kabupaten Tegal
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Desa Sigentong

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DAN PELAYANAN RESMI DESA SIGENTONG, KAMI SIAP MELAYANI ANDA Pelayanan Mandiri WA : 085159009124

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar

Desa

1,801

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,801 penduduk

1,883

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,883 penduduk

3,684

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,684

TOTAL

TOTAL 3,684 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BEBAS RAHARJO

Sekretaris Desa

SLAMET SUHERMAN

Kasi Pemerintahan

NUR KHOLIK

Kasi Kesra

PAJAR SUGENG WAKHYUDI

Kasi Pelayanan

UNTUNG SLAMET

Kaur Keuangan

SOLIKHIN

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD AZMII

Kaur Umum/TU

MUHAMMAD SUPRIYANTO

Kadus

ADE ERWIN SAPUTRA

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 84
Kemarin : 211
Total Pengunjung : 161.817
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.158
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v201.06
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 84
Kemarin : 211
Total Pengunjung : 161.817
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.158
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v201.06

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

BEBAS RAHARJO

Kepala Desa

SLAMET SUHERMAN

Sekretaris Desa

NUR KHOLIK

Kasi Pemerintahan

PAJAR SUGENG WAKHYUDI

Kasi Kesra

UNTUNG SLAMET

Kasi Pelayanan

SOLIKHIN

Kaur Keuangan

MUHAMMAD AZMII

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD SUPRIYANTO

Kaur Umum/TU

ADE ERWIN SAPUTRA

Kadus