Pemerintah Desa Sigentong Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2021 - 2026, bertempat di Balai Desa Sigentong Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal, Kamis (25/7/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua dan Anggota BPD, Perangkat dan staf Desa, Ketua PKK Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, para Kader Desa dan Camat beserta Tim Kecamtan Warureja.
Kepala Desa Sigentong, Bebas Raharjo. kepada semua warga yang hadir, mengatakan musdes review RPJMDes tersebut dilakukan sebagai bentuk pengimplementasian amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengalami penambahan masa bakti 2 tahun.
Selain itu, juga sebagai tindak-lanjut dari penyampaian Bupati Kabupaten Tegal yang menekankan agar para Kades dan BPD yang telah dikukuhkan untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun ini.
"Musyawarah desa dalam rangka review RPJMDes ini tentu menjadi ruang penting untuk kami melakukan evaluasi di tahun ke 6 (enam) masa pemerintahan yang telah kami laksanakan," ucap Bebas Raharjo.
Rahman menyebut dengan adanya penambahan masa bakti 2 tahun yang diberikan oleh pemerintah pusat, pihaknya bisa melanjutkan dan melaksanakan proses pemerintahan dengan spirit dan semangat yang kuat sehingga mampu memaksimalkan hal-hal yang telah menjadi program sebelumnya namun belum efektif, bisa dapat dituntaskan secara maksimal.
"Dalam tahapan penyusunan RPJMDes Sigentongsemua ide-ide dan gagasan yang merupakan kebutuhan dan harapan masyarakat kami tampung untuk selanjutnya disusun dan dituangkan dalam bentuk administrasi RPJMDes yang akan menjadi program prioritas baru bagi kami 2 dua tahun kedepan," ungkapnya.
Kendati demikian, Kades Sigentong menuturkan bahwa pihaknya akan tetap mendasari program yang relevan dengan kebutuhan potensi desa dan tentunya tidak bertentangan dengan program pemerintah kabupaten dan program nasional secara undang-undang.