(Sigentong, Kamis, 15 Agustus 2024) - Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap masyarakat atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) memberikan pelayanan khusus kepada Desa Sigentong Kec. Warureja Kab Tegal.
Pembayaran pajak di lakukan di Kantor desa Sigentong setiap hari Senin sampai Jumat, atau dengan membyar langsung kepada perangkat Desa Sigentong yang mendatangi rumah ke rumah dengan adanya pelayanan mempermudah warga Desa Sigentong dalam proses pembayaran. Selain jarak menjadi lebih dekat, proses pembayaranpun menjadi lebih mudah tanpa adanya atrian. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan setelah adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang di turunkan kepada kabupaten Tegal setiap tahunnya. Sehingga masyarakat Kabupaten Tegal termasuk Desa Sigentong wajib Membayar pajak bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.
maka dari itu yuk gagian pada mbayar........