Desa Sigentong

Kec. Warureja, Kab. Tegal
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Sigentong

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DAN PELAYANAN RESMI DESA SIGENTONG, KAMI SIAP MELAYANI ANDA Pelayanan Mandiri WA : 085159009124

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

UU KIP memberi kategori terhadap informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, yaitu informasi publik terbuka dan informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik terbuka artinya boleh diakses oleh publik dan wajib bagi Badan Publik untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.  Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.

Kategori informasi terbuka dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Soal kewajiban badan publik mengumumkan Informasi Berkala tercantum di Pasal 9 UU KIP. Yang dimaksud dengan informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut:

  1. Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut;
  2. Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya;
  3. Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut;
  4. Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/core bussiness badan publik tersebut;
  5. Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektivitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut;
  7. Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau;
  8. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

NO JENIS INFORMASI MEDIA
A. Informasi tentang Profil Pemerintah Desa
1. Kedudukan/ Domisili beserta alamat lengkap view
2. Tugas & Fungsi  view
3. Visi & Misi  view
4.  Struktur Organisasi Pemerintah Desa lihat
5. Profil Kepala Desa dan Perangkat Desa  lihat
B. Informasi Program & Kegiatan yang Sedang di Jalankan
1. Program masuk Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat,Provinsi dan Kabupaten  lihat
C. Informasi Dokumen Perencanaan
1 Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  lihat
2. Rencana Kerja Pemerintah Desa  lihat
3. Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa  lihat
4. Perdes ABDesa  lihat
D. Informasi Kinerja
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa  lihat
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan  
F. Informasi Keuangan Pemerintah Desa
1. Realisasi APBDesa  lihat
2. Realisasi Kegiatan  lihat
3. Kegiatan yang belum selesai atau tidak dapat di laksanakan  lihat
4. Sisa Anggaran  
F. Informasi tentang Peraturan Desa
1 Informasi Rgulasi yang telah disahkan/ditetapkan  lihat

 

 

Beri Komentar

Desa

1.802

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.802penduduk

1.883

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.883penduduk

3.685

TOTAL

TOTAL3.685penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BEBAS RAHARJO

Sekretaris Desa

SLAMET SUHERMAN

Kasi Pemerintahan

NUR KHOLIK

Kasi Kesra

PAJAR SUGENG WAKHYUDI

Kasi Pelayanan

UNTUNG SLAMET

Kaur Keuangan

SOLIKHIN

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD AZMII

Kaur Umum/TU

ARIF LUQMANNUL HAKIM

Kadus

ADE ERWIN SAPUTRA

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 98
Kemarin : 108
Total Pengunjung : 40.127
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.128.30.76
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 2.222.720.208,00

0.27%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.224.062.123,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -22.351.916,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 239.340.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 894.672.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 74.025.490,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 453.682.718,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 555.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 832.584.043,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.248.015.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 81.863.080,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 51.600.000,00

0%
Pemerintah Desa

BEBAS RAHARJO

Kepala Desa

SLAMET SUHERMAN

Sekretaris Desa

NUR KHOLIK

Kasi Pemerintahan

PAJAR SUGENG WAKHYUDI

Kasi Kesra

UNTUNG SLAMET

Kasi Pelayanan

SOLIKHIN

Kaur Keuangan

MUHAMMAD AZMII

Kaur Perencanaan

ARIF LUQMANNUL HAKIM

Kaur Umum/TU

ADE ERWIN SAPUTRA

Kadus