UU KIP memberi kategori terhadap informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, yaitu informasi publik terbuka dan informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik terbuka artinya boleh diakses oleh publik dan wajib bagi Badan Publik untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Kategori informasi terbuka dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Soal kewajiban badan publik mengumumkan Informasi Berkala tercantum di Pasal 9 UU KIP. Yang dimaksud dengan informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut:
- Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut;
- Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya;
- Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut;
- Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/core bussiness badan publik tersebut;
- Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektivitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut;
- Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau;
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
NO |
JENIS INFORMASI |
MEDIA |
A. |
Informasi tentang Profil Pemerintah Desa
|
1. |
Kedudukan/ Domisili beserta alamat lengkap |
view |
2. |
Tugas & Fungsi |
view |
3. |
Visi & Misi |
view |
4. |
Struktur Organisasi Pemerintah Desa |
lihat |
5. |
Profil Kepala Desa dan Perangkat Desa |
lihat |
B. |
Informasi Program & Kegiatan yang Sedang di Jalankan |
1. |
Program masuk Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat,Provinsi dan Kabupaten |
lihat |
C. |
Informasi Dokumen Perencanaan |
1 |
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa |
lihat |
2. |
Rencana Kerja Pemerintah Desa |
lihat |
3. |
Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa |
lihat |
4. |
Perdes ABDesa |
lihat |
D. |
Informasi Kinerja
|
1. |
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
lihat |
2. |
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan |
|
F. |
Informasi Keuangan Pemerintah Desa |
1. |
Realisasi APBDesa |
lihat |
2. |
Realisasi Kegiatan |
lihat |
3. |
Kegiatan yang belum selesai atau tidak dapat di laksanakan |
lihat |
4. |
Sisa Anggaran |
|
F. |
Informasi tentang Peraturan Desa
|
1 |
Informasi Rgulasi yang telah disahkan/ditetapkan |
lihat |