Logo Desa

Desa Sigentong

Kabupaten Tegal
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Desa Sigentong

Cuti Bersama

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DAN PELAYANAN RESMI DESA SIGENTONG, KAMI SIAP MELAYANI ANDA Pelayanan Mandiri WA : 085159009124

Berita Desa

Komentar Terbaru

Inilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Sigentong yang dapat dilakukan oleh pemohon:

Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Sigentong, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau surat elektronik (Email) menggunakan file formulir, formulir online, whatsapp dan melalui telepon. (Link formulir dan laman pengajuan ada di bagian bawah) 

Link Formulir : Permohonon Informasi 

  1. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek atau jenis yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sigentong akan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah nomor dua (Offline) dan akan langsung tercatat secara otomatis melalui sistem (Online).
  3. Pemohon informasi harus memnita tanda bukti kepada PPID Desa Sigentong bahwa telah melakukan permintaan informasi kepada PPDI Desa Sigentong (Offline). Pemohon akan mendapatkan bukti langsung secara otomatis (Online).

Untuk selanjutnya, PPID Desa Sigentong akan memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan oleh pemohon. Untuk selanjutnya, PPID Desa Sigentong akan memeriksa ulang, apakah informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang dapat diberikan secara publik atau informasi yang yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan secara publik.

Apabila informasi yang diminta merupakan informasi yang dapat dipublikasikan secara publik, maka pemohon akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan cara penyampaian informasi yang telah disebutkan sebelumnya saat proses pengajuan permohonan informasi pada formulir Permohonan Informasi Publik yang telah diisi oleh pemohon sebelumnya.

Apabila ada sengketa atau keberatan yang diakibatkan penolakan pemberian informasi dari PPID Desa Sigentong kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak dapat memperoleh informasi yang diingikannya. Maka, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Desa Sigentong dengan cara mengisi formulir penyelesaian sengketa informasi. 

 

 

Beri Komentar

Desa

1,801

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,801 penduduk

1,883

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,883 penduduk

3,684

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,684

TOTAL

TOTAL 3,684 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BEBAS RAHARJO

Sekretaris Desa

SLAMET SUHERMAN

Kasi Pemerintahan

NUR KHOLIK

Kasi Kesra

PAJAR SUGENG WAKHYUDI

Kasi Pelayanan

UNTUNG SLAMET

Kaur Keuangan

SOLIKHIN

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD AZMII

Kaur Umum/TU

MUHAMMAD SUPRIYANTO

Kadus

ADE ERWIN SAPUTRA

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 90
Kemarin : 386
Total Pengunjung : 165.307
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.83
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v201.06
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 90
Kemarin : 386
Total Pengunjung : 165.307
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.83
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v201.06

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

BEBAS RAHARJO

Kepala Desa

SLAMET SUHERMAN

Sekretaris Desa

NUR KHOLIK

Kasi Pemerintahan

PAJAR SUGENG WAKHYUDI

Kasi Kesra

UNTUNG SLAMET

Kasi Pelayanan

SOLIKHIN

Kaur Keuangan

MUHAMMAD AZMII

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD SUPRIYANTO

Kaur Umum/TU

ADE ERWIN SAPUTRA

Kadus