Senin (09/12/2024), Warga Desa Sigentong terlihat antusias datang ke kantor Desa Sigentong dalam rangka untuk melakukan Pendaftaran NIB (Nomor Induk berusaha) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Besar di wilayah Desa Sigentong, hal ini merupakan bukti bahwa masyarakat Desa Sigentong paham dan mengetahui akan pentingnya manfaat NIB bagi para pelaku yang memiliki Usaha di berbagai bidang Usaha masing-masing
Seperti yang diketahui Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.
Nomor Induk Berusaha atau NIB itu sendiri adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. Selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal.
seperti yang diketahui NIB adalah identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman.